Berdasar Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap serta menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor: 1347 Tahun 2021, Nomer HK.01.08/MENKES/6678/2021 Nemer : 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corenavirus Disease 2019 (COVID-19) dan hasil evaluasi pembelajaran secara daring, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mulai tanggal 16 Februari 2022, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Terbatas diatur maksimal 50% dari total jumlah normal siswa dan
selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi secara berkala; - Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan setiap hari efektif dengan
durasi jam belajar maksimal 6 jam pelajaran (@30 menit) dan dikelompokan
menjadi 2 shift; - Mengingat terbatasnya waktu, khusus kelas VI Madrasah lntidaiyah (Ml)
dan kelas IX Madrsasah Tsanawiyah (MTs) pembelajaran Semester
Genap agar dilakukan percepatan atau akselerasi pembelajaran dengan tetap
mengacu/berpedoman kepada regulasi; - Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Madrasah dilakukan
dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat - Jika selama diterapkanya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas terdapat
warga Madrasah terkonfirmasi positif Covid-19, Madrasah segera
berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 setempat dan wajib menghentikan
kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas serta mengganti dengan
Pembelajaran Jarak Jauh.