MIMA01SALEBU – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh telah merilis Kalender 2025 yang dilengkapi dengan tanggal merah, penanggalan Hijriah, dan kalender Jawa. Kalender ini resmi diterbitkan pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Penyusunan kalender tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024, Pemerintah menetapkan total 27 hari libur pada tahun 2025. Jumlah ini terdiri atas 17 Hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama.
Berikut rincian 17 Hari Libur Nasional yang ditetapkan untuk tahun 2025:
Selain itu, terdapat 10 hari Cuti Bersama yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan waktu libur panjang bersama keluarga.
Informasi lebih lengkap beserta link unduhan Kalender 2025 resmi dari Kemenag dapat diakses melalui situs resmi yang ditetapkan oleh Kemenag atau melalui Link dibawah